January 04, 2011

Hak Sesama Muslim Terhadap Muslim yang Lain

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu'anhu, beliau berkata, Rosululloh Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: "hak seorang muslim terhadap muslim yang lain ada enam". Ada yang berkata,"apa saja itu ya Rosululloh?", bersabda Rosululloh Sholallohu'alaihi wasallam,"ketika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya,  ketika dia mengundangmu maka jawablah/penuhilah, ketika dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, ketika dia bersin dan dia memuji Alloh, maka doakanlah kebaikan kepadanya (tasymit), ketika dia sakit maka jenguklah dia, dan ketika dia meninggal maka antarkanlah jenazahnya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim Rohimahullohu.
Dalam hadits yang mulia ini diterangkan adanya enam hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh muslim yang lainnya. Penyebutan enam hak di dalam hadits ini tidaklah membatasi bahwa hak seorang muslim terhadap muslim yang lain hanya enam. Namun, di dalam hadits ini hanyalah pemberian contoh, bahwa ada enam hak yang harus ditunaikan seorang muslim terhadap muslim yang lain. Dan penyebutan muslim di sini juga tidak terbatas untuk muslim lelaki, tetapi juga berlaku untuk muslim wanita/muslimah.
Enam hak ini termasuk adab-adab syar'i yang diatur dalam Islam. Hal ini menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam, hingga ketika seseorang bersin pun diatur bagaimana adab yang baik yang harus dilakukan. 

1. Ketika bertemu, maka ucapkanlah salam kepadanya.
Yaitu mengucapkan "Assalamu'alaikum", dan jika ingin, maka boleh ditambah menjadi "Assalaamu'alaikum Warohmatulloh" dan baginya 20 kebaikan. Boleh pula ditambah menjadi "Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu" dan baginya 30 kebaikan. Hukum memulai mengucapkan salam adalah sunnah muakkad, sedangkan menjawab salam adalah wajib, dengan dalil Surat An Nisa:86. Dalam menjawab salam, kita harus menyamai salam yang diucapkan atau boleh menambahnya. 
Ucapan salam merupakan doa kepada muslim yang lain agar mereka diberikan keselamatan oleh Alloh AsSalam.

2. Ketika dia mengundangmu maka jawablah/penuhilah
Dalam hadits ini, yang dimaksud dengan mengundang adalah bersifat umum, misal mengundang makan, berkunjung, dll. Hukum mendatangi undangan ini adalah mustahab/sunnah. Sedangkan mendatangi walimatul 'ursy dari seorang muslim, hukum asalnya adalah wajib, selama dalam acara walimah tersebut tidak ada hal-hal yang bersifat harom, seperti ikhtilath, musik, perempuan yang bertabarruj, dsb. Kemudian, jika kita diundang pada acara walimah, tetapi kita tidak bisa datang karena suatu kendala, misal jarak yang terlalu jauh sehingga kita tidak mampu mendatangi ataupun halangan-halangan lain, maka tidak mengapa jika kita tidak mendatangi.

3. Ketika saudaramu meminta nasihat, maka berikanlah nasihat
Berdasarkan surat Al Ashr ayat ke-3, وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر "dan saling menasihati dengan kebaikan dan saling menasihati dengan kesabaran". Dan nasihat ini juga harus dalam kebaikan (Al Birr) dan ketaqwaan.

4. Ketika dia bersin dan dia memuji Alloh, maka doakanlah kebaikan baginya. 
Kenapa jika kita bersin kita harus memuji Alloh? Karena bersin merupakan nikmat dari Alloh. Dengan bersin, maka hilanglah beban dari dalam tubuh kita, dan tubuh kita akan terasa lebih ringan. Dan kita mendoakan saudara kita yang bersin dengan syarat dia mengucapkan "Alhamdulillah" setelah bersin. Doa yang kita ucapkan disebut dengan tasymit, yaitu ucapan "Yarhamukalloh". Dan jika yang bersin mendengar tasymit ini, maka dia hendaknya mengucapkan "Yahdikumulloh washliihu baalakum" (semoga Alloh memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Doa tasymit diucapkan untuk bersin pertama, kedua, dan ketiga. Jika bersin terjadi lebih dari 3 kali, maka doakanlah kesembuhan baginya, karena dia terkena sakit flu.

5. Ketika saudaramu sakit, maka jenguklah dia.
Ketika kita menjenguk saudara kita yang sedang sakit, maka ucapkanlah hal-hal yang bisa menghibur si sakit. Misal dengan ucapan, "bagaimana keadaanmu, sudah baikan?", "kamu kelihatan lebih baik sekarang" dsb. 
Namun, jika pada si sakit telah ada tanda-tanda yang akan mendekati kematian, maka tuntunlah dia untuk selalu dzikir kepada Alloh dengan mengucapkan syahadat, dan kita harapkan dia akan meninggal dalam keadaan khusnul khotimah.
Diperbolehkan menjenguk orang kafir yang sakit dengan syarat dapat diharapkan keislamannya jika kita mengunjungi dan mendakwahinya. Hal ini berdasarkan hadits yang mengisahkan Rosululloh yang menjenguk Abu Tholib, ketika dia sedang menghadapi kematian, maka Rosululloh memintanya untuk mengatakan Laa ilaha illalloh, tetapi dia menolak. Dan diutamakan orang kafir yang sedang dalam sakaratul maut, karena dalam kondisi ini, hatinya akan lebih lunak, insyaAlloh.

6. Jika saudara kita meninggal, maka antarkan jenazahnya..
Tentang hal ini insyaAlloh akan dijelaskan pada pertemuan selanjutnya.
Wallohuta'ala a'lamu bish shawaab..

Tambahan:
1. Jika salam disampaikan kepada sekelompok orang, maka hukum menjawab salam ini adalah fardu kifayah, artinya cukup satu orang dari kumpulan orang tersebut yang menjawabnya.
2. Jika ada kafir yang mengucapkan salam kepada kita, maka kita cukup jawab "wa'alaikum".

Diringkas dari ta'lim pada hari Ahad, 27 Muharrom 1432 H di Masjid Kampus ITENAS, Bandung..


1 comment: