December 14, 2010

Keutamaan Puasa Asyura Dibarengi Hari Lainnya

Penulis : Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta

Sebuah hadits Abu Qatadah Radiyyallahu Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Sallallahu alaihi Sallam bersabda : "Aku berdo’a pada Allah bahwa puasa pada hari Asyura dapat menebus dosa tahun yang lalu." Riwayat Imam Muslim, Al-Jami'-Us-Sahih II/2602.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab: "Ia menghapuskan dosa tahun yang lalu." (HR. Muslim (1162), Ahmad 5/296, 297).

Ibnu Abbas menyatakan : "Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (Asyura') dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini (maksudnya: Ramadhan)." (HR. al-Bukhari (2006), Muslim (1132)).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram. (HR. Muslim,1163).

Juga, "Abu Hurairah Radiyallahu Anhu meriwayatkan Rasulullah Sallallahu alaihi wa Sallam bersabda : " Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang salat yang paling utama sesudah salat fardlu adalah salat malam." HR Muslim II/2611.

Dalam hadits disebutkan bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Wahai Rasulullah! sesungguhnya Asyura' itu hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani", maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahun depan insya Allah kita akan puasa (juga) pada hari yang kesembilan." (HR. Muslim (1134) dari Ibnu Abbas).

Yang dianjurkan bagi muslimin di hari Asyura.

Tanya : Apakah wajib atas muslim untuk berpuasa di hari Asyura ( hari kesepuluh dari bulan Muharram), dan apakah Zakat Fitri wajib (pada hari itu) ?

Jawab : Telah disyariatkan untuk muslim untuk berpuasa pada hari Asyura (sebelumnya), karena telah diwajibkan puasa di hari Asyura oleh Nabi Salallaahu ` Alayhi wa Sallam. Akan tetapi, disaat (puasa Ramadhan) diwajibkan, maka bagi barangsiapa yang ingin berpuasa ('Asyura) silakan berpuasa dan barangsiapa yang tidak ingin menyukai maka tidak mengapa. Dan padanya (hari Asyura) tidak ada kewajiban Zakat Al-Fitr (untuk dibayar) pada hari Asyura, sebagaimana ditetapkan (zakat fitrah tersebut) atas `Ied al-Fitr selepas bulan Ramadhan.

Dan kepada Allahlah seluruh pangkal kesuksesan, dan semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Muhammad Nabi kita (Salallaahu `Alayhi wa Sallam) dan keluarganya serta sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa.

Ketua : Syaikh ' Abdul ' Aziz ibn Abdullah ibn Baz
Wakil Ketua : Syaikh ' Abdur-Razzaq ' Afifi
Anggota: Syaikh ' Abdullaah Ibn Ghudayyaan

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, Jilid 10 hal 400, No.10962.

(Dinukil dari URL : http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/fasting/fas009/0000405_1.htm).

Tanya : Apakah diizinkan untuk berpuasa ' Asyura sehari saja (tgl 10 Muharam saja, red) ?

Jawab : Diperbolehkan untuk puasa hari Asyura. (hari kesepuluh Muharram) satu hari saja, akan tetapi hal itu menjadi lebih baik untuk puasa hari sebelumnya atau hari setelahnya juga dan ini adalah Sunnah yang diajarkan Nabi (Salallaahu `Alaihi wa Sallam) yang bersabda : “Tahun depan insya Allah kita akan puasa (juga) pada hari yang kesembilan." (hari Muharam), (Diriwayatkan oleh Imam Muslim (1134) dari Ibnu Abbas, Imam Ahmad, Ibn Majah, Ibn Abi Syaibah, At-Tahawi, Al-Baihaqi dan Al-Baghawi]. Ibn ' Abbas ( radliyallaahu ' anhumaa) berkata : (bersama dengan hari yang kesepuluh (bulan Muharram).

("Berpuasalah pada hari Asyura' dan selisihilah orang-orang Yahudi itu, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (Fathul Bari, 4/245), red)

Dan kepada Allahlah seluruh pangkal kesuksesan, dan semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Muhammad Nabi kita (Salallaahu `Alaihi wa Sallam) dan keluarganya serta sahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa.

Ketua : Syaikh ' Abdul ' Aziz ibn Abdullah ibn Baz
Wakil Ketua : Syaikh ' Abdur-Razzaq ' Afifi
Anggota: Syaikh ' Abdullaah Ibn Ghudayyaan

(Dikutip dari terjemah Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, Jilid 10 hal 401, No.13700. http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/fasting/fas009/0000405_2.htm)

Sumber: salafy.or.id

No comments:

Post a Comment